REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan pembaharuan atau revisi Undang-Undang (RUU) KPK dapat ditinjau kembali dalam waktu lima tahun mendatang sebab kondisi saat ini masih belum memerlukan adanya perubahan dalam undang-undang lembaga antikorupsi itu.
"Saya kira keputusan Baleg DPR tidak melanjutkan pembahasan itu bagus, sebab situasi kondisi sekarang belum memerlukan suatu perubahan atau undang-undang baru. Biarkan saja Undang-Undang KPK sekarang berjalan, taruh lah lima tahun lagi baru kita lihat bagaimana perkembangannya," ujar Adnan, di Jakarta, Senin.
Dia menilai perubahan terhadap UU KPK bisa dilakukan dengan catatan tingkat korupsi sudah menurun, serta apabila kinerja polisi dan jaksa sudah bisa optimal membantu pemberantasan korupsi.
"Kalau korupsi sudah menurun, baru revisi Undang-Undang KPK kita pikirkan kembali masih perlu atau tidak. Kedua juga kita lihat apakah polisi dan jaksa sudah lebih maju, sebab untuk mengatasi korupsi yang selama ini merajalela kelihatannya polisi dan jaksa kurang mampu, sehingga kalau mereka sudah mampu Undang-Undang KPK baru bisa kita lihat lagi," kata Adnan.
Terkait awal mula munculnya usulan merevisi Undang-Undang KPK Adnan menilai hal itu sebagai usulan yang bodoh dan berbenturan dengan kehendak rakyat.
"Yang awalnya mengajukan yang bodoh, mengapa dalam situasi kondisi masyarakat menghendaki diberantasnya korupsi kok mereka malah mau kurangi atau melemahkan Undang-Undang KPK. Itu bertolak belakang dari kebutuhan dan kehendak masyarakat," ujar Adnan.
Sebelumnya Baleg DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang KPK, setelah menggelar rapat pleno dan mendengar pendapat dari sembilan fraksi yang ada.
Kesembilan fraksi tersebut antara lain Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak awal telah menolak usul mengenai revisi UU KPK