REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Pangan yang baru saja disahkan oleh DPR pekan lalu mengamanatkan keberadaan sebuah lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan.
Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam BAB XII tentang Kelembagaan Pangan Pasal 126 hingga Pasal 129.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menyatakan KTNA tidak mempermasalahkan bentuk lembaga itu pada nantinya, baik itu berbentuk kementerian maupun lembaga setingkat kementerian. Menurut Winarno, fungsi utama yang harus melekat dalam lembaga itu adalah memiliki otoritas penuh dalam manajemen pangan.
"Intinya, lembaga yang punya otoritas. Kalau tidak punya otoritas, tetap percuma," tutur Winarno saat dihubungi Republika, Senin (22/10).
Winarno menjelaskan, keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga bahan pangan yang beredar di masyarakat. Selain itu, lembaga tersebut juga dapat mencampuri pasar bahan pangan demi mencegah terjadinya ketidakadilan di dalam pasar.
Winarno menyebut lembaga ini harus segera ada mengingat tidak adanya lembaga yang khusus menangani masalah pangan dalam pemerintahan saat ini. Sebagai catatan, tak kurang dari 14 kementerian yang memiliki persinggungan langsung terhadap masalah pangan. "Selama ini tak ada yang mengatur," kata Winarno.
Lebih lanjut, Winarno menyebut di masa lalu keberadaan lembaga sejenis diperankan oleh Bulog. Terkait fungsi Bulog nantinya, Winarno menyerahkannya kepada Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi. "Tergantung para ahli yang mengkaji bentuk lembaga ini seperti apa. Satu hal yang pasti, lembaga ini harus langsung berada di bawah Presiden," ujar Winarno.