REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Mohammad Fajrul Falaakh, kementerian atau lembaga setingkat menteri terkait UU Pangan, bisa saja dibentuk. Menurutnya, pembentukannya bisa dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Meski begitu, Perpres tersebut harus berada dalam koridor UU Kementerian Negara. "Itu (Perpres) sudah cukup," ujar Fajrul saat dihubungi, Senin (22/10).
Fajrul menjelaskan, di dalam UU Kementerian Negara disebutkan nama dan tugas sebuah kementerian. Selain itu, disebutkan juga urusan yang spesifik harus ditangani oleh kementerian seperti pertanian, industri dan lain-lain. Nantinya, kata Fajrul, jika kementerian khusus bidang pangan akan dibentuk, dapat dibentuk baru atau gabungan dari kementerian yang ada.
Meski begitu, Fajrul menilai membentuk kementerian khusus untuk bidang pangan saat ini relatif rumit. Terlebih nantinya akan ada implikasi dengan lembaga yang telah ada seperti Kementerian Pertanian dan Bulog. "Paling mungkin hanya restrukturisasi kementerian pertanian," tutur Fajrul.
Dalam UU Pangan BAB XVII tentang Ketentuan Penutup Pasal 150 disebutkan "Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Terkait jangka waktu tersebut, Fajrul menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar dalam pembentukan sebuah lembaga. Terlebih, masalah pangan selama ini ditangani oleh berbagai lembaga dimulai dari hulu sampai ke hilir. "Jangka waktu itu cukup untuk mendesainnya," kata Fajrul.