REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Antisipasi tawuran pelajar dan warga anggota Polres Sukabumi Kota, gencar melakukan razia terhadap toko disinyalir menjual minuman keras seperti tuak dan minuman beralkohol lainnya, sudah ribuan botol berhasil disita.
"Razia minuman keras ini merupakan kegiatan rutin kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, arena awal mula terjadinya kasus kriminal seperti tawuran pelajar dan warga karena pelaku terlebih dahulu minum minuman keras," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi Kota, Kompol Suwardi kepada ANTARA, Ahad (21/10).
Menurut Suwardi, dari hasil razia pihaknya cukup banyak toko di wilayah hukumnya yang menjual minuman keras mulai dari tuak, bir, intisari sampai minuman keras dari luar negeri. Selain itu, tidak hanya toko saja, bahkan warung-warung kecil pun ditemukan menjual minuman keras seperti jenis tuak.
Lebih lanjut, seperti razia yang dilakukan oleh pihaknya pada Sabtu (20/10), anggotanya berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari beberapa toko, selain itu juga menyita beberapa liter tuak yang sudah dibungkus plastik ukuran satu liter dari tiga warung kecil.
"Sampai saat ini sudah ribuan botol minuman keras yang disita oleh kami dan sebagian sudah dimusnahkan yang dalam pemusnahan tersebut kami libatkan siswa SMA. Kami libatkan pelajar dalam pemusnahan tersebut tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan akibat dari meminum minuman keras," tambahnya.
Selanjutnya, untuk penjual minuman keras sampai saat ini pihaknya masih memberikan sanksi kepada mereka dengan tindak pidana ringan melalui Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang peredaran minuman keras. "Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara rutin selain sebagai antisipasi terjadinya tindak kriminal juga untuk menertibkan para pejual minuman keras," kata Suwardi.
Sementara itu, Ketua Tanfidzi DPW FPI Kota Sukabumi H Fathurrahman mengatakan, peredaran minuman keras di Sukabumi sudah sangat meresahkan khususnya di Kota Sukabumi. Bahkan minuman keras sudah dijual sampai ke pelosok.
"Peredaran minuman keras ini harus segera diberantas karena, peminumnya sudah tidak lagi orang dewasa, tetapi anak-anak sekolah dari tingkat SMP sudah mulai minum minuman keras. Ini dibuktikan dari hasil investigasi kami dan laporan dari masyarakat," kata Fathurrahman.
Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan, karena dengan minum minuman keras cenderung orang tersebut akan berbuat kriminal seperti tawuran dan lain-lain. Maka dari itu, pihaknya meminta dan mengimbau kepada pemerintah setempat untuk memberlakukan "zero alcohol" atau bebas minunam beralkohol.
"Kami pun meminta kepada pemerintah untuk mencabut Perda Nomor 4/2004 tentang peredaran minuman keras dan menggantikan dengan perda larangan peredaran miras," tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Sukabumi, Muslikh Abdussyukur mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik apa yang diinginkan oleh FPI Kota Sukabumi khususnya usulan revisi perda tentang peredaran minuman keras.
"Dalam waktu dekat ini kami akan membahas perda tersebut dengan pihak DPRD untuk melakukan revisi, kami akui peredaran minuman keras memang meresahkan dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Muslikh.