REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pasangan suami istri, Alpian dan Suryani, akhirnya ditangkap oleh jajaran Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polres Nunukan, Kalimantan Timur. Keduanya ditahan karena menelantarkan anak mereka yang baru berusia tiga bulan hingga akhirnya meninggal dunia.
Kepala Polsek KPPP Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, AKP Sumarwanta, mengatakan keduanya tertangkap secara terpisah. Keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka.
Alpian (24) tertangkap pada Rabu (17/10) sekitar pukul 18.30 Wita. ''Dia ditangkap saat sedang menjadi buruh di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan,'' kata Sumarwanta.
Pada hari yang sama, Suryani (21) tertangkap di tempat berbeda yaitu di rumah temannya di Jalan Porsas Kelurahan Nunukan Timur. Suryani ditangkap pada sekitar pukul 21.30 Wita.
Sumarwanta mengatakan keduanya ditangkap karena menelantarkan bayinya, Fatahillah, yang baru berusia tiga bulan. Fatahillah akhirnya meninggal dunia pada 11 Oktober 2012 sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah rumah di Jalan TVRI RT 13 Kelurahan Nunukan Timur.
"Pasutri (pasangan suami istri) ini ditangkap karena dianggap menelantarkan anaknya sehingga menyebabkan bayinya meninggal dunia,'' ujar Sumarwanta. ''Jadi, keduanya dinyatakan sebagai tersangka."