Jumat 19 Oct 2012 19:15 WIB

Fotografer Brian Bantah Cabuli Gadis di Bawah Umur

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fotografer yang menjadi tersangka dugaan pencabulan, Michael Bryan alias Brian Harry (31), membantah telah menculik dan bertindak asusila terhadap gadis di bawah usia berinisial SS selama 11 hari.

"SS yang inisiatif pertemuan itu. Karena, Brian disuruh jemput ke sekolahnya pada 28 September 2012," kata pengacara Brian, Sri Hendarianto di Jakarta, Jumat.

Hendarianto juga menegaskan kliennya tidak memperkosa maupun terlibat penjualan (trafficking) terhadap SS karena alasan gadis tersebut yang meminta untuk bertemu. Hendarianto mengungkapkan kejadian berawal saat Brian menjemput SS di sekolahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

SS juga menyuruh pria yang berprofesi sebagai fotografer itu meminta izin kepada guru sekolahnya. Selama 28 September hingga 8 Oktober 2012, Brian bertemu SS beberapa kali. Tersangka juga sempat berkomunikasi melalui pesan singkat telepon selular dengan ibu korban saat bertemu SS.

Hendarianto menambahkan Brian juga membujuk SS pulang ke rumahnya. Namun, justru tuduhannya Brian menyekap korban selama pelariannya.

"Saat polisi menangkap Brian, dia sedang ngobrol dengan SS di teras kontrakan. Jadi tidak ada penyekapan," ujar Hendarianto seraya menambahkan Brian dengan SS menjalin hubungan yang dekat karena kerap berkomunikasi.

''Belakangan, Brian juga mengetahui SS pernah melarikan diri dari rumahnya karena masalah dengan orangtuanya,'' ungkap Hendarianto.

Sebelumnya, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan meringkus Brian dengan tuduhan menculik, memperkosa dan mendokumentasikan SS dalam kondisi tanpa pakaian. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil sedan milik Brian bernomor polisi B-1673-Q, telepon selular, kamera foto, komputer jinjing, serta data foto SS tanpa busana.

Brian dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang membawa gadis di bawah usia tanpa persetujuan orang tuanya dengan ancaman penjara maksimal selama tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement