REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pagi tadi melakukan gelar perkara internal membahas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat yang diterima Polri Kamis (18/10) kemarin, itu KPK meminta penyidik Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Gelar perkara diikuti unsur internal Polri yang memiliki kompetensi menilai surat dari pimpinan KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan diskusi tersebut terkait tata cara agar dalam proses pengalihan kasus agar tidak melanggar tata cara hukum acara yang ada.
Menurutnya, hasil gelar perkara akan diinformasikan kepada KPK. Hasil gelar perkara juga dapat dijadikan pijakan nantinya. "Tapi intinya kami dalam posisi mendukung pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang nanti akan dilanjutkan oleh KPK," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (19/10).
Namun, terkait masalah penyerahan tersangka dan berkas perkara ke KPK sampai saat ini masih dalam diskusi. Boy menambahkan pada 17 Oktober 2012, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan KPK. Surat itu menyatakan kesiapan Polri untuk menyerahkan berkas simulator.
Dalam surat yang terdiri dari empat halaman tersebut juga dijelaskan langkah-langkah dari Polri dalam mengikuti instruksi dari Presiden pada 8 Oktober. "Polri telah melakukan langkah responsif sejak 9 Oktober," kata Boy.
Berdasarkan surat itu, lanjut Boy, polisi telah melakukan inventarisasi hasil penyidikan yang dilakukan Polri. Pada 10 Oktober, Polri melakukan koordinasi tahap awal dengan Kejaksaan Agung. Di hari yang sama, koordinasi juga dilakukan dengan KPK dan diterima penyidik KPK.
Keesokan harinya, penyidik Polri menyampaikan kepada KPK bahwa mereka akan melakukan ekspos perkara (penjelasan) pada 12 Oktober. Namun, KPK meminta ekspos perkara dilakukan pada Senin, 15 Oktober 2012. Polri menyetujuinya.
Ekspos akhirnya terlaksana. Penyidik Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan di KPK.
Mabes Polri akan menyerahkan tiga berkas tersangka yang sama dengan yang ditangani KPK, yaitu Budi Santoso, Sukotjo S Bambang dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Polri juga siap menyerahkan berkas dua tersangka milik Komisaris Polisi Legimo dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.
Sebelumnya, Polri tidak akan menyerahkan dua berkas itu karena tidak diminta oleh KPK. Para tersangka tersebut kini berstatus tahanan pengadilan negeri.