Kamis 18 Oct 2012 21:56 WIB

Aksi Pembacokan Warnai Sidang Sengketa Pilkada di MK

Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai terlukanya salah seorang pendukung calon Bupati akibat dibacok benda tajam oleh kubu lawannya.

"Korban alami luka di pelipisnya akibat dibacok. Belum tahu apa itu pakai kaca atau samurai. Nama korban juga belum tahu," kata Kapolsek Gambir AKBP Tatan Dirsan di gedung MK Jakarta, Kamis.

Menurut Tatan, pelaku langsung ditangkap oleh unit patroli polsek Gambir bersama dengan barang bukti berupa samurai.

"Kami amankan samurai juga, dia akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau UU darurat pasal 51 tentang kepemilikan senjata tajam," katanya.

MK telah membacakan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah dan Sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Barat yang semuanya ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement