Jumat 19 Oct 2012 01:15 WIB

Cagub Jabar akan Diperiksa di RS Hasan Sadikin

Rep: Ratna Tejomukti/ Red: Hafidz Muftisany
RS Hasan Sadikin
Foto: IMAGEBANDUNG.COM
RS Hasan Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin terkait dengan pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

Penunjukan Rumah Sakit terkait dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat.

Menurut Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas Teppy Wawan Darmawan mengatakan pemeriksaan kesehatan termasuk ke dalam tahapan Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

"Dengan perubahan undang-undang maka biaya pemeriksaaan kesehatan dibebankan seluruhnya pada APBD sehingga tanggung jawab anggaran berada di KPU,” jelasnya Kamis (18/10).

Meskipun demikian teppy belum dapat menyebutkan anggaran yang dikeluarkan untuk tahapan pilgub yang satu ini. “Minggu depan anggaran untuk ini baru bisa kita sebutkan sekaligus penandatangan Mou dengan direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS),” jelasnya.

Dalam pemeriksaan nantinya, RSHS akan membagi dua tim. Hal ini terkait dengan keamanan dan kredibilitas dari dokter yang memeriksa.

“Dikhawatirkan nantinya ada dua pendapat yang berbeda dalam hasil pemeriksaan dari dokter pribadi maupun dokter pemeriksa, maka mereka sengaja meminta tim sebagai  second opinion” jelasnya.

Untuk standar kriteria kesehatan KPU menyerahkan semuanya pada tim pemeriksa yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut. “Kami tak dapat menjelaskan kriteria yang sehat untuk dapat menjadi gubernur atau wakil gubernur itu apa saja, semua ada di tangan para dokter,” jelasnya.

Teppy juga menjelaskan nantinya terlihat hasil pemeriksaan cagub atau cawagub yang diusung oleh Partai Politik dikatakan tidak lolos maka Partai boleh mengganti calon yang diusungnya. “Kami akan berikan waktu hingga 18 Desember pada rapat pleno penetapan,” paparnya.

Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan akan berlangsung sesuai agenda KPU pada 6-24 November. “Namun jadwal tersebut dapat berlaku secara fleksibel jika memang belum ada cagub dan cawagub yang mendaftar,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement