REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang saksi yang pernah mengirimkan paket uang ke ruang I Wayan Koster, Luthi Ardiansyah, mengaku pernah berpapasan dengan terdakwa Angelina Sondakh. Kejadian itu terjadi sesaat setelah dirinya menyerahkan paket kepada salah satu staf I Wayan Koster.
"Saya berpapasan waktu mengirimkan paket pertama pada 5 Mei 2010 pagi," ungkap Luthi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10).
Luthfi meyakini bahwa perempuan yang dia lihat adalah terdakwa yang akrab disapa Angie. Keyakinan itu terpatri lantaran saksi mengetahui terdakwa pernah menjadi Putri Indonesia.
"Saya lihat dia masuk ruang kerja I Wayan Koster," tutur mantan sopir Permai Grup tersebut.
Pada sidang perdana, JPU mendakwa Angelina Sondakh menerima suap senilai Rp12,5 miliar dan US2,3 juta dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.
Periode waktu penyerahan uang suap itu, tutur jaksa, berlangsung pada Maret - November 2010. Lokasi pemberiannya, ujar JPU, terjadi di sejumlah tempat antara lain berlokasi di ruang kerja terdakwa (Gedung DPR RI), Hotel Century, dan Mal Ambassador.
Jaksa mengatakan, uang yang diterima Angelina Sondakh berasal dari perusahaan Permai Grup sebagaimana telah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang. Janji yang dimaksud, menurut jaksa, berkaitan dengan imbalan atas upaya pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan program sarana olahraga di Kemenpora.