REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang pangan. Undang-undang ini bakal menjadi landasan pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
"UU Pangan penting lantaran bakal menjadi landasan kemandirian dan kedaulatan pangan di Indonesia," kata Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuzy kepada Republika, Kamis (18/10), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Sekretaris Jendral PPP itu menyatakan kedaulatan pangan berati kebijakan pangan tidak lagi sekadar upaya memenuhi kebutuhan sesaat namun juga membangun kedaulatan di masa sekarang dan mendatang. "Ketersediaan pangan dilakukan melalui pengutamaan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional," ujarnya.
Mengutip Pidato Soekarno, 27 April 1952, saat peletakan batu pertama Gedung Fakultas Pertanian di Bogor, yang berjudul “Soal Hidup atau Mati”, Rommy menyatakan usaha mewujudkan kedaulatan pangan berkaitan dengan hidup-matinya bangsa.
UU Pangan mencakup ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, label dan iklan pangan, pengawasan, sistem informasi pangan, penelitian dan pengembangan pangan, kelembagaan pangan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.