Kamis 18 Oct 2012 18:04 WIB

Polri Siap Limpahkan Lagi Dua Berkas Tersangka Simulator

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) siap menyerahkan dua berkas tersangka kasus simulator SIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua berkas itu adalah milik AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.  

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan tidak akan menyerahkan dua berkas itu karena tidak diminta oleh KPK. Polri akan menyerahkan berkas tiga orang yang sama-sama dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri dan KPK, yaitu Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.

 

"Saya belum mengatakan seperti itu (menyerahkan dua berkas). Realisasinya seperti apa, nanti kita lihat. Tapi pada prinsipnya kita dalam posisi siap melakukan proses penyerahan," ujar Boy, Kamis (18/10).

Ia mengaku, koordinasi mengenai penyerahan berkas simulator SIM sudah dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Namun, koordinasi lebih banyak membicarakan mengenai formulasi daripada penyerahan secara teknis.

Sampai saat ini, lanjutnya, proses penyerahan belum bisa dilakukan. Kendala dalam penyerahan sendiri belum bisa disampaikan karena masih menunggu proses komunikasi lebih lanjut. 

"Tapi pada dasarnya tim penyidik kita sudah pada posisi siap memberikan penyerahan berkas, maupun tersangka yang dinyatakan oleh KPK. Jadi kita tunggu saja. Kita berharap bisa ada kejelasan dalam proses penyerahan berkas perkara dan tersangka," katanya.

Mabes Polri akan menyerahkan tiga berkas tersangka yang sama dengan yang ditangani KPK, yaitu Budi Santoso, Sukotjo S Bambang, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Saat ini penahanan ketiganya sudah diperpanjang.

Dalam kasus simulator SIM, Legimo mempunyai peran sebagai Bendahara Korps Lalu Lintas. Sedangkan Teddy berperan sebagai Ketua Panitia Lelang. KPK tidak menetapkan mereka sebagai tersangka, sehingga masih dilanjutkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement