Kamis 18 Oct 2012 11:52 WIB

MUI Kecam Pembatalan Hukuman Mati Hengki

Rep: Firda Bahalwan/ Red: Hazliansyah
Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketidak setujuannya tentang perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara 15 tahun bagi terpidana perkara narkoba.

"Vonis dan grasi tersebut merusak komitmen dalam menghapus dan memberantas kejahatan narkoba" ungkap Ketua MUI, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Ia melanjutkan, hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepentingan umum agar mendapatkan keadilan, pengembalian ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menciptakan efek jera pada pelaku kejahatan.

Ia menjelaskan, hukuman mati yang ada di Indonesia adalah hukuman yang konstitusional "Yang dianut oleh konstitusi adalah hukuman mutlak, tapi dibatasi oleh ketentuan tertentu " paparnya.

Dalam fatwa MUI nomor 10/MUNAS VII/14/2005 tentang hukuman mati dalam tidak pidana tertentu yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005, MUI secara tegas menyatakan bahwa Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam Jarimah (tindak pidana), hudu, qishah, dan ta'zir. Fatwa tersebut juga memaparkan kebolehan negara melaksanakan hukuman mati terhadap tindak pidana kejahatan tertentu.

"Kalau MA mengatakan hukuman mati melanggar HAM, itu sangat tidak tepat. Karena hukuman tersebut sudah jelas kepada siapa diberikannya" tukasnya.

Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan. MA beralasan pengenaan hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement