REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan pusat pendidikan olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut untuk mengklarifikasi keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan Andi bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, keterangan sejumlah saksi dan tersangka yang menyebut nama Andi akan dipelajari terlebih dahulu. "PA (Pengguna anggaran) kan menteri, kebetulan nanti yang akan kita takar-takar kembali. Pernyataan DK (Dedi Kusdinar, tersangka) kan harus ditakar-takar dan dikomparasikan dengan rangkain petunjuk dan bukti-bukti lain," ucap Busyro di Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut mantan Ketua KPK Jilid II itu, pihaknya tak masalah jika dalam proses penelaahan tersebut memanggil Andi. Apalagi, penyidik KPK membutuhkan keterangan pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut selaku pengguna proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
"Kalau untuk itu nanti sampai kepada kebutuhan pengembangan penydikan ke PA-nya ya tidak ada masalah menterinya untuk dimintai keterangan," kata Busyro menegaskan.
Namun, sejauh ini, kata Busyro, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan Menpora Andi. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik yang membutuhkan keterangan Andi.
Nama Andi Mallarangeng kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olah raga Hambalang, Bogor. Kali ini, giliran tersangka kasus tersebut, Dedi Kusdinar, yang menyatakan Menpora pasti tahu soal megaproyek itu.
Menurut Dedi, kewenangan mengubah dan menyempurnakan proyek Hambalang berada di tangan pimpinannya, yaitu Seskemenpora Wafid Muharam. "Saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada menteri melalui Seskemenpora. Saya (melapor) ke Pak Wafid, lalu dia yang ke Pak Menteri," ungkapnya.
Sebelumnya, saat menjadi saksi, Wafid juga menyebut Andi pasti tahu dan harus bertanggung jawab dalam kasus Hambalang. Dugaan keterlibatan Andi pernah pula diungkapkan pemilik Permai Group, M Nazaruddin.
Tak hanya Wafid, terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin membela Perjabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Kusdinar proyek Hambalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin menyatakan Dedi tak bersalah.
Pembelaan tersebut ia ungkapkan lantaran menganggap Dedi tak punya kewengangan mengatur semua proyek Hambalang. "Jadi saya rasa ya sebenarnya, dia (Dedi) itu bukan orang yang seharusnya jadi tersangka," kata Nazaruddin usai merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10) malam.
Nazaruddin mensinyalir ada aktor intelektual di balik itu semua. Sayangnya dia enggan membeberkan aktor intelektual tersebut. Dia berdalih telah mengungkapkan semua dihadapan penyidik KPK.
"Soal siapa aktor intelektual, siapa yang mengarahkan, siapa yang menikmati aliran dananya. Semua yang diuntungkan atas kebijakan itu, itu kan sudah saya informasikan," katanya.