Rabu 17 Oct 2012 02:40 WIB

Kemenag tak Pernah Larang Ahmadiyah

Rep: M Akbar/ Red: Hafidz Muftisany
Aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kementerian Agama (Kemenag) tak pernah melarang aktifitas Ahmadiyah. Namun terkait kajian mendalam terhadap masalah Ahmadiyah, Badan Litbang dan Diklat Kemenag memilih untuk tidak membeberkannya kepada publik.

''Kajian-kajian (soal Ahmadiyah) itu ada tetapi itu tidak bisa dipublikasikan secara instan,'' kata Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Prof Machasin, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/10).

Hal tersebut disampaikan Machasin selepas membuka Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural Intern Pemuka Agama Islam Pusat dan Daerah. Dalam acara tersebut hadir sejumlah perwakilan ormas Islam.

Lebih lanjut Machasin mengatakan lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu tak lepas dari peran litbang. ''SKB itu bahan-bahannya dari kita,'' ujarnya.

Machasin hanya menegaskan selama ini Ahmadiyah telah diputuskan untuk tidak dilarang keberadaannya. Tapi untuk upaya menyebarkan keyakinannya, kata dia, itulah yang dilarang. ''Untuk menyebarkan paham itu tidak boleh karena bisa menimbulkan keributan. Yang jelas untuk urusan ibadah, itu urusan masing-masing,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement