REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), And Mallarangeng, bisa saja jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan di Hambalang, Bogor. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
"Tergantung kepada sejumlah saksi yang nanti diperiksa. Itu dalam arti kalau didukung oleh bukti-bukti," kata Busyro, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/10), saat ditanya peluang Andi Mallarangeng menjadi tersangka.
Dikatakannya, KPK akan mempelajari keterangan tersangka Dedy Kusdinar yang menyebut bahwa masih ada atasannya di Kemenpora yang bertanggung jawab dalam korupsi tersebut.
Nama Andi Mallarangeng kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor. Kali ini, giliran tersangka kasus tersebut, Dedy Kusdinar, yang menyatakan Menpora pasti tahu soal megaproyek itu.
Menurut Dedy, kewenangan mengubah dan menyempurnakan proyek Hambalang berada di tangan pimpinannya, yaitu Sesmenpora, Wafid Muharam. "Saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada menteri melalui Seskemenpora. Saya (melapor) ke Pak Wafid, lalu dia yang ke Pak Menteri," ungkapnya.
Sebelumnya, saat menjadi saksi, Wafid juga menyebut Andi pasti tahu dan harus bertanggung jawab dalam kasus Hambalang. Dugaan keterlibatan Andi pernah pula diungkapkan pemilik Permai Group, M Nazaruddin.
Menanggapi hal tersebut, Busyro mengatakan, pernyataan Dedy akan ditelaah kembali. Pernyataan itu akan dicocokkan dengan rangkaian petunjuk dan bukti-bukti lain. "Kalau untuk itu nanti sampai kepada kebutuhan pengembangan penyidikan, ya tidak masalah menterinya nanti akan dimintai keterangan," kata Busyro.