REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Panja revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati penghentian pembahasan harmonisasi revisi UU KPK di DPR.
"Seluruh fraksi di Panja sepakat pembahasan revisi UU KPK dihentikan," kata Ketua Panja revisi UU KPK Baleg DPR, Dimyati Natakusumah, Selasa (16/10), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dimyati menyatakan, penghentian pembahasan revisi UU KPK menyangkut aspek teknis dan substansi (materi). Nasib revisi UU KPK selanjutnya akan diserahkan Panja Baleg pada rapat Pleno Baleg, Rabu (17/10). "Apakah akan dihentikan atau dihentikan sekaligus ditarik dari Prolegnas," ujar Dimyati.
Sempat terjadi silang pendapat di antara fraksi terkait nasib draf revisi UU KPK di Panja Baleg. Pendapat pertama menyatakan revisi UU KPK dihentikan sekaligus ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas). Usulan kedua, yakni menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
Fraksi PKS mengusulkan agar revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional. PKS punya dua alasan: Pertama, PKS ingin agar upaya menghentikan pembahasan revisi UU KPK dilakukan sepenuh hati. Pasalnya menghentikan pembahasan revisi UU KPK tanpa mencabut dari Prolegnas, bisa membuka peluang bagi fraksi-fraksi di DPR melanjutkan pembahasan di kemudian hari. Kedua, usulan PKS mencabut revisi UU KPK menjadi bukti komitmen PKS menyelamatkan KPK.
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Taufik Hidayat, menyatakan fraksinya belum mengusulkan revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Namun begitu, Golkar mendukung bila pembahasan revisi UU KPK dihentikan. "Fraksi Golkar meminta proses harmonisasi revisi UU KPK di Baleg dihentikan," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui anggotanya, Arif Wibowo, setuju pembahasan revisi UU KPK dihentikan. Sikap ini diambil karena Komisi III DPR enggan menarik draf awal revisi UU KPK dari Baleg. Arif menyatakan usul pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas, sebaiknya diserahkan ke masing-masing fraksi lewat pandangan mini fraksi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain menyarankan agar nasib revisi UU KPK di Prolegnas diserahkan pada pimpinan DPR. Haramain menyatakan fraksinya menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan. Pasalnya revisi UU KPK telah mendapat penentangan keras dari masyarakat.