REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terdakwa narkoba tidak selalu terjadi. Meski banyak permintaan itu, tidak semua pengajuan grasi untuk kasus narkoba diloloskan begitu saja.
Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan ada aturan dan kelaziman dalam pemberian grasi. Ia mengakui memang ada beberapa permohonan grasi hukuman mati untuk terpidana narkoba diberikan, termasuk kepada orang yang saat ini sedang dikontroversikan dihadapan publik.
Tetapi, penolakan grasi untuk itu pun seringkali terjadi. “Perlu diketahui, sampai saat ini ada lebih dari 100 grasi hukuman mati narkoba yang ditolak oleh presiden. Jadi, tidak semua grasi itu dimuluskan, diloloskan, atau disetujui presiden. Kami punya daftarnya,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10).
Ia mengatakan pemberian grasi dan rehabilitasi telah sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan catatan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan jajaran menteri terkait seperti Menkopolhukam dan Menkumham. Artinya, pemberian grasi tidak serta merta dan diberikan sembarangan ataupun karena alasan personal.