Selasa 16 Oct 2012 13:33 WIB

Pembahasan Revisi UU KPK Diketok Besok

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Didi Purwadi
Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) DPR akan mengumumkan keputusannya terkait nasib pembahasan revisi UU KPK pada Rabu (17/10). Keputusan tersebut akan diambil dalam rapat pleno Baleg.

Dalam rapat pleno besok, agendanya akan melakukan pembahasan laporan Panja yang dilangsungkan pada Selasa (16/10) ini.

"Keputusan final besok. Jadi, hari ini dilangsungkan rapat Panja. Besok rapat pleno dipimpin oleh saya. Besok akan dilaporkan hasil dari rapat panja," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (16/10).

Laporan panja tersebut berisi pemikiran-pemikiran fraksi apakah pembahasan revisi UU KPK dihentikan dengan tidak dilakukan pembahasan (dicabut dari prolegnas). Ataukah, pembahasan akan dilakukan penguatan.

 

Namun, Ignatius mengakui kemungkinan terbesar adalah pembahasan akan dihentikan. Pasalnya, hingga saat ini telah ada tujuh fraksi yang mengirimkan surat secara tertulis pada pimpinan DPR untuk meminta penghentian pembahasan UU no. 30 tahun 2002 ini.

"Sampai sekarang, telah ada tujuh fraksi yang sudah secara tertulis menyampaikan ke pimpinan DPR minta dihentikan. Tidak dilakukan pembahasan," jelas Ignatius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement