REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Sebanyak 47 lembar surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 31 Oktober 2012 rusak dan tidak dapat digunakan.
"Setelah selesai dilakukan pelipatan surat suara, ditemukan sebanyak 47 lembar yang rusak, namun itu tidak berpengaruh karena jumlah surat suara untuk pemilihan sudah dilebihkan 2,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang Hamid Ali di Tanjungpinang, Senin.
Surat suara yang rusak tersebut diantaranya ada yang tidak terdapat gambar pasangan calon, tidak memiliki hologram, robek, dan sebagian terdapat bercak tinta.
Hamid mengatakan, total surat suara yang sudah selesai dilipat sebanyak 157.481 lembar atau lebih sebanyak 3.837 lembar (2,5 persen) dari total jumlah DPT sebanyak 153.481 pemilih.
"Jadi untuk surat suara tidak ada masalah lagi dan tinggal untuk didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)," kata Hamid.
Pendistribusian surat suara atau logistik keperluan pemungutan suara, menurut Hamid akan dilaksanakan lima hari menjelang hari pemilihan, atau disesuaikan dengan kondisi di TPS.
Mengenai kartu pemilih, Hamid mengatakan juga sudah siap untuk didistribusikan oleh anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sesuai dengan jumlah DPT.
"Kami berharap agar warga tidak golput," harapnya.