Senin 15 Oct 2012 23:50 WIB

Priyo: Peti Eskan Saja Revisi UU KPK

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku geram dengan berlarut-larutnya nasib revisi UU KPK. Politisi Golkar ini menawarkan  opsi untuk membekukan pembahasan di periode DPR sekarang atau menghentikan pembahasan melalui prosedur resmi di Baleg.

Namun Priyo lebih memilih agar revisi UU KPK dipeti eskan dan tidak usah diutak-atik lagi,"Prosedur resmi jika diikuti silahkan, tapi terlalu memakan waktu saya sendiri menganjurkan untuk dipetieskan saja. Dan tidak perlu di utak atik lagi. Dengan permintaan maaf ke publik demi kepentingan umum. Itu yang paling mungkin dilakukan. Saya sendiri akan menganjurkan untuk mengambil jalan pintas saja. Diambil seperti itu,"kata dia.

Mengenai kemungkinan akan dibahas kembali jika statusnya di petieskan, Priyo mengatakan jika memang DPR di periode berikutnya akan membahas, ia mempersilahkan.

"Nantinya pun kalau DPR periode berikutnya mau mencairkan ini ya saya tidak tau. Mungkin saya sudah tidak lagi jadi pimpinan DPR. Lagipula sekarang saya tanya, segagah berani apa anggota DPR dalam kondisi anda sorot begini, kemudian akan membuka itu? Saya tidak mau," tegas Priyo.

Sejauh ini, dikatakan Priyo, fraksi yang mengirimkan surat untuk penghentian pembahasan revisi UU ini baru tiga fraksi, yaitu PKS, PPP dan Partai Demokrat.

"Yang lainnya sudah memberikan pernyataan, tapi belum mengirim surat," ungkap Politisi Golkar ini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement