Senin 15 Oct 2012 23:15 WIB

Dua Cara Hentikan Revisi UU KPK Versi Priyo

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku gerah atas persoalan ketidakjelasan keputusan terkait pembahasan revisi UU KPK. Untuk itu, dirinya menyarankan dua opsi cara untuk memperjelas hal ini.

"Sedikitnya ada dua cara untuk menghentikan ini semua,"ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (15/10).

Pertama, menurutnya adalah cara yang paling simple dan tidak bertele-tele atau cepat ialah dihentikan saja pembahasan revisi UU KPK. Kemudian, di petieskan dan tidak dibahas sampai akhir masa jabatan DPR RI.

Setelah itu, hasilnya langsung diumumkan di publik dengan diiringi permohonan maaf,"Kita kasih tahu publik sambil minta maaf, misalnya setelah pertimbangan yang matang diputuskan itu tidak dibahas oleh DPR RI untuk periode saat ini,"tambahnya.

Sementara opsi kedua menurutnya Lebih prosedural. Sehingga, opsi ini diperkirakan akan memakan waktu tiga minggu atau lebih,"Jika mau lebih prosedural silahkan ditempuh tapi akan memakan waktu tiga minggu atau lebih,"kata Priyo.

Opsi tersebut yakni, nantinya Baleg, Komisi III dan fraksi-fraksi melakukan rapat internal. Setelah itu baru mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR akan memutuskan untuk diselenggarakan rapat Bamus.

Sehingga, dalam rapat Bamus nantinya akan memutuskan untuk memberi kewenangan kepada Baleg agar berbicara dengan Presiden lewat Menteri yang ditunjuk biasanya adalah MenkumHAM.

Setelah itu, Baleg atas nama DPR RI dan MenkumHAM atas nama Presiden itulah nanti yang akan bertukar pikiran untuk mencabut rancangan UU KPK dari Prolegnas. Karena, prolegnas itu disetujui kedua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement