REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima informasi resmi ihwal penetapan tersangka baru selain Kompol Novel Baswedan dalam kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu 2004 lalu. Hingga saat ini, lembaga antikorupsi tersebut baru mengetahui penetapan tersangka atas penyidiknya yang bernama Novel.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka baru dalam perkara penembakan pencuri sarang walet. Dia menegaskan, KPK akan menyampaikan pendapatnya bilamana sudah ada informasi resmi dari kepolisian.
"Kita baru bisa sampaikan pendapat kalau ada pernyataan resmi," tutur Johan di ruang jumpa pers Gedung KPK, Senin (15/10).
Saat ditanya soal penetapan Yuri Siahaan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Novel Baswedan juga, Johan menegaskan belum bisa memberikan pendapatnya karena belum ada pernyataan resmi. Meskipun demikian, ia menegaskan penyidik Yuri masih berstatus penyidik dan menjalankan tugas penyidikan di KPK.
"Benar Yuri adalah penyidik KPK dan dia masih bekerja di KPK," ucap Johan.
Seperti diketahui, selain Kompol Novel Baswedan, Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pada 2004 di Bengkulu. Salah satu tersangka disebut-sebut adalah penyidik KPK. Sementara seorang tersangka lain adalah perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia.