Senin 15 Oct 2012 15:17 WIB

Pelimpahan Kasus Simulator Dibicarakan dengan Tim Penyidik

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.
Foto: Antara
Para penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Gedung KPK untuk gelar perkara kasus Simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) telah selesai melakukan ekspos perkara mengenai kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10). Pertemuan dilakukan di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak Polri diwakili oleh Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Wiyagus Akhmad bersama penyidik Bareskrim. Sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Direktur Penuntutan dan penyidik. Dalam pertemuan tersebut, Polri menjelaskan mengenai perkembangan kasus simulator SIM yang ditangani Polri dan alat bukti apa saja yang dimiliki penyidik Polri.

Penyidik Polri juga menjelaskan tentang proses upaya paksa yang sudah dilakukan, yaitu penyitaan dan penahanan. Ekspos perkara bertujuan agar penyidik KPK dapat memperoleh gambaran kasus dan mempermudah mereka melanjutkan penyidikan kasus.

"Setelah ekspos, selanjutnya akan dilakukan pembicaraan dengan tim penyidik khusus yang menangani simulator mengenai teknis pelimpahan. Mudah-mudahan secepatnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar.

Pembicaraan teknis pelimpahan masih menunggu pertemuan dengan tim penyidik inti Bareskrim dan KPK. Teknis pelimpahan akan dilakukan sesuai dengan hukum yang ada. Menurut Boy, yang penting adalah proses pelimpahan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan penyidikan selanjutnya oleh penyidik KPK bisa berlanjut. Ia mengatakan pihaknya mendorong agar pertemuan bisa dilaksanakan secepatnya.

Sebelumnya, Presiden telah menginstruksikan Kepolisian agar menyerahkan penanganan kasus simulator SIM kepada KPK. Penyerahan tersebut menyusul kisruh antara KPK dan Polri mengenai siapa yang paling berhak menangani kasus itu.

Mabes Polri akan menyerahkan tiga berkas tersangka yang sama dengan yang ditangani KPK, yaitu Budi Santoso, Sukotjo S Bambang, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Saat ini penahanan ketiganya sudah diperpanjang. Sedangkan berkas dua tersangka milik Komisaris Polisi Legimo dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan tidak akan diserahkan kepada KPK, karena tidak diminta dan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement