REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terduga pengedar narkoba, RS (37 tahun) yang ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang berencana membawa narkotika seberat 7,7 kilogram ke Jakarta. Sebelumnya terduga mengaku pernah lolos membawa barang tersebut ke Jakarta melalui Bandara Adi Sumarmo, Solo.
RS mengatakan, dia hanyalah seorang kurir yang dibayar Rp 20 juta untuk membawa koper-koper tersebut ke Jakarta. Menurutnya, kedua barang itu didapatnya dari Kuala Lumpur dan Filipina. "Heroin dari Filipina dan Sabu dari Kuala Lumpur," kata RS pada Wartawan, senin (14/10).
Kepala Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Supraptono, mengatakan perkiraan nilai barang yang berhasil dicegah sebesar Rp 16 miliyar. Kemudian, untuk perhitungan immateri, dia menyebutkan, sekitar 39 ribu orang telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba.
Menurut Supraptono, terduga akan diserahkan ke pihak kepolisian. Dia menyatakan, masalah penanganan hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. "Dia menggunakan Bandara Ahmad Yani sebagai akses masuk narkotika tersebut," katanya.
Kepala Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, untuk jaringan pengedaran narkoba ini masih dalam proses pengembangan. Kemudian, hukuman yang setimpal bagi terduga karena membawa lebih dari 5 gram, sesuai dengan Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009, yakni ancaman hukuman mati.