REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Koalisi Pendidikan mengecam komentar Menteri Pendidikan, M Nuh tentang kasus perkosaan yang menimpa seorang siswi SMA Budi Utomo, Depok. Mereka menilai M Nuh terlalu mudah memberi komentar negatif dan menyudutkan korban.
Sekjen FSGI, Retno Listyarti, mengatakan seharusnya sebagai orang nomor satu di bidang pendidikan, M Nuh perlu mempelajari UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Hak Anak.
"Pernyataan 'kadang suka sama suka namun mengaku diperkosa' sangat tidak ramah anak," ujarnya saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Ahad (14/10). Padahal, kata Retno, Mendikbud kala itu mengakui belum mendalami kasus dan belum bertemu korban.
Dia menyebut komentar M Nuh sangat kontraproduktif dengan semangat menjadikan Indonesia sebagai negeri ramah anak dan ramah perempuan. Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women). "Tapi sepertinya hal ini belum diresapi oleh pejabat publik di negeri ini," ucapnya.
Untuk itu, FSGI dan Koalisi Pendidikan menuntut M Nuh menncabut pernyataan yang menyudutkan dan merendahkan siswi korban perkosaan di Depok. "Kami juga minta M Nuh meminta maaf pada korban, keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas pernyataan yang sangat merendahkan korban," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya bahkan menuntut M Nuh mundur dari jabatannya sebagai Mendikbud. Kemudian Kemendibud dan Kementerian Agama harus bersinergi dengan KPAI untuk mensosialisasikan UU Perlindungan Anak. "Ini dimaksudkan agar para pendidik, manajemen sekolah dan para birokrat memahami peraturan," harapnya.