REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan jika proses hukum terhadap Novi Amilia (25 tahun) harus tetap dilanjutkan meskipun model wanita yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) tersebut mengalami depresi dan stres.
"Kalau pelaku dinyatakan dalam keadaan gila, hukum tidak berlaku. Tapi dalam kasus Novi, dia tidak dalam keadaan gila. Kalau gila kok bisa membawa kendaraan," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, yang dihubungi Republika, Ahad (14/10).
Neta menambahkan pihak kepolisian jangan mengada-ada untuk tidak melanjutkan kasus Novi dengan dalih pelaku tidak dalam keadaan yang waras. Menurutnya Novi, yang terkatagori stres atau depresi dan akibat keteledorannya membuat orang lain celaka atau luka, tetap harus menjalani proses hukum.
Sementara ini, lanjut dia, kasus Novi masih dikategorikan pelanggaran lalulintas, yaitu membawa kendaraan dengan kondisi mabuk hingga membuat tujuh orang terluka. Jika dalam penyidikan diketahui Novi menggunakan narkotika, hukumannya tentu akan lebih berat.
"IPW berharap dalam kasus ini polisi jangan bermain-main sebab tidak akan ada efek jera. Polisi harus menindak tegas," ujarnya.