REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai memeriksa tersangka kasus korupsi Hambalang, Dedy Kusdinar. Pejabat di Kemenpora itu akan diperiksa pada Senin (15/10) pekan depan.
"Hari Senin memang benar ada panggilan tersangka Hambalang, yaitu DK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (12/10).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dedi Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang pada Kamis (19/7).
Dedy yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kempora diduga melakukan menyalahgunakan wewenang. Dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Hambalang.
Diantaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bastaman Harahap, Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora, Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora, Iyan Sudiyana dan mantan Sesmenpora, Wafid Muharam.