Jumat 12 Oct 2012 10:05 WIB

Terduga Pemberi Suap DPID Hadapi Pembacaan Dakwaan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahd El Fouz, yang disebut-sebut sebagai pemberi suap dalam pembahasan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (12/10). Sidang itu sendiri direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Syamsul Huda, menjelaskan, kliennya akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan DPID. Dia mengaku tidak akan langsung memberikan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita dengar dulu dakwaannya hari ini, baru kita tentukan langkah selanjutnya," ucap Syamsul di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/10).

Tim kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang dan tersangka Fahd El Fouz sendiri telah berada di ruang sidang pada pukul 09.00 WIB. Mereka masih menunggu kedatangan JPU dan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. "Sidang hari ini saya siap, soal eksepsi, kita lihat saja nanti," ujar Fahd sambil tersenyum santai.

Fahd El Fouz diduga memberikan suap kepada anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, untuk pengurusan DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh. Sidang atas terdakwa Wa Ode sendiri hampir menemui penghujung setelah dia menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (9/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama empat dan 10 tahun, Selasa (2/10). Tuntutan tersebut bertalian dengan pelanggaran terdakwa atas dakwaan kesatu primer (Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan dakwaan kedua primer (Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP).

Jaksa menuntut terdakwa dengan dua dakwaan kumulatif. Keduanya adalah Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement