Kamis 11 Oct 2012 22:33 WIB

Gaji DK OJK Maksimal Rp 145 Juta

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hafidz Muftisany
 Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Walujanto, mengungkapkan anggaran gaji dan tunjangan yang diajukan OJK lewat Bappepam LK bukan Rp 9,75 milliar. Akan tetapi, hanya mencapai Rp 9,5 milliar.

Jika dipotong pajak, Rahmat menjelaskan gaji anggota DK maksimal Rp 145 Juta."Gaji komisioner antara Rp 94,25 juta sampai dengan Rp 145 juta setelah pajak,"ungkap Rahmat melalui pesan singkat, Kamis (11/10).

Berdasarkan Undang-Undang OJK, standar biaya termasuk renumerasi ditetapkan oleh DK OJK. Penetapan tersebut, tutur Rahmat, berdasarkan standar gaji yang ada di industri jasa keuangan.

Oleh karena itu, Rahmat mengungkapkan pengajuan anggaran senilai Rp 9,5 milliar tidak berarti bakal sama dengan realisasinya.Rahmat pun menilai gaji dan tunjangan yang diajukan masih wajar.

Jika dibandingkan dengan gaji pejabat teras Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, ungkap Rahmat, jumlah tersebut diperkirakan masih lebih rendah."Karena OJK baru beroperasi pada awal 2013,"jelasnya.

Sebelumnya, meski hingga saat ini Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan belum menerima gaji, anggaran gaji dan tunjangan untuk sembilan OJK tersebut ternyata mencapai angka fantastis. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Ki Agus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan OJK mengajukan anggaran hingga Rp 9,75 milliar untuk gaji dan tunjungan selama 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement