Kamis 11 Oct 2012 22:09 WIB

Proyek Lahan Parkir DPR Dinilai Bermasalah

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Proyek pembangunan lahan parkir motor di DPR dinilai bermasalah. Hal ini lantaran proses penganggaran  tidak sesuai peraturan pemerintah.

"Seharusnya sesuai Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, pada pasal 88," kata Kordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Republika, Kamis (11/10).

Uchok menjelaskan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2010 mengatur tentang nilai uang muka pembayaran sebuah proyek. Menurutnya dalam sebuah proyek kecil, penyedia barang dan jasa hanya boleh menerima uang muka sebesar 30 persen. Sedangkan untuk proyek besar, penyedia barang dan jasa hanya menerima 20 persen uang muka dari nilai total kontrak.

Yang terjadi di proyek dalam proyek pembangunan lahan DPR tidak demikian. Sekretariat Jendral DPR selaku inisiator proyek langsung membayar lunas PT BRJ sebagai pelaksana proyek sebesar Rp 3.460.000.000.

Pembayaran, kata Uchok, dilakukan 14 Desember 2011. Padahal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari dari tanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011. "Ada keanehan dari pembayaran satu kali lunas dari DPR kepada PT BRJ," tegas Uchok.

Tak hanya soal proses pembayaran yang bermasalah. Uchok juga menyatakan PT BRJ selaku pelaksana proyek tidak menyelesaikan kewajibannya.

Proyek pembangunan lahan parkir motor DPR baru mencapai 42,15 persen. Menurut Uchok PT BRJ harus diberi sanksi. "Harus didenda Rp 173 juta dan Rp 33 juta karena tidak bekerja sesuai kontrak," ujar Uchok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement