Kamis 11 Oct 2012 19:34 WIB

'MA Kecolongan Soal Pembatalan Vonis Mati '

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Fernan Rahadi
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Komisi Yudisial (KY) siap melakukan eksaminasi publik atas putusan Hakim Agung, M Imron Anwari, yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik narkotika. Masyarakat menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden buruk pemberantasan narkoba. 

"Kita akan merespons ajakan untuk eksaminasi karena eksaminasi tidak bisa sendirian dan harus dengan pakar-pakar hukum," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Kamis (11/10).

Imam menjelaskan, eksaminasi menyangkut pertimbangan hukum hakim yang tidak sesuai dengan konsitusi yang lain, namun tidak terkait berat dan ringannya putusan hakim. Imam menambahkan, Hakim punya kebebasan dalam memutuskan perkara tapi ada dua tipe hakim dalam menjalankan kebebasan itu.

"Ada yang memang dia bodoh ga ngerti, tetapi ada juga karena siasat. Jadi karena siasat di balik kebebasan memutuskan menurut versi dia," kata Imam.

Imam mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat terkait putusan tersebut. Karena itu, pihaknya akan memperioritaskan masalah yang meresahkan masyarakat ini. KY juga telah berkoordinasi dengan MA terkait hal tersebut. 

"MA merasa kecolongan dengan vonis ini apalagi alasannya dengan HAM. Tidak ada pertentangan hukuman mati dengan HAM," kata Imam.

Untuk melihat kasus ini, kata Imam, KY akan melakukan pemeriksaan sendiri dan MA akan melakukan pemeriksaan sendiri. "Kemungkinan ada pemeriksaan bersama," kata Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement