REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang mendirikan pabrik ekstasi dalam sebuah rumah tinggal di jalan Pembangunan kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Para tersangka berhasil dibekuk petugas pada tanggal 2 Oktober lalu, dengan barang bukti yang disita berupa satu buah mesin alat cetak ekstasi, satu alat cetak ekstasi manual berukuran kecil dan puluhan butir pil ekstasi dengan aneka warna.
Advertisement