Kamis 11 Oct 2012 16:35 WIB

Soal Revisi UU KPK, Demokrat Tunggu Putusan Pimpinan DPR

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Fernan Rahadi
Diskusi revisi UU KPK menghadirkan Abraham Samad (kiri), Bambang Widjayanto (tengah) dan Yunus Husein sebagai pembicara.
Foto: REPUBLIKA/TAHTA AIDILA
Diskusi revisi UU KPK menghadirkan Abraham Samad (kiri), Bambang Widjayanto (tengah) dan Yunus Husein sebagai pembicara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, menyatakan kewenangan mencabut pembahasan rancangan undang-undang dari program legislasi nasional (Prolegnas) ada pada pimpinan DPR. Meskipun fraksi Demokrat meminta pembahasan revisi UU KPK dihentikan, pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak.

"Hal ini seluruhnya merupakan kewenangan pimpinan, kita disini cuma mengikuti," katanya di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (11/10).

Ia berpandangan, untuk saat ini Fraksi Partai Demokrat hanya fokus memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain, karena melihat situasi sosial dan politik yang berkembang dewasa ini, revisi UU KPK bisa menimbulkan banyak polemik.

"Demokrat lebih mendukung pembahasan undang-undang lain, karena pembahasan revisi UU KPK untuk saat ini bisa banyak menimbulkan polemik,"kata anggota Komisi I itu.

Sebelumnya, ia meminta agar pembahasan revisi UU KPK segera dihentikan."Fraksi sudah mengirim surat ke pimpinan DPR. Kami minta revisi UU KPK dihentikan pembahasannya," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement