REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan pengadaan paket pupuk di Kementerian Pertanian berbau penyelewengan. Kuat dugaan penyimpangan terjadi di berbagai kasus.
Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi IV yang membidangi pertanian di DPR RI, Viva Yoga Mauladi. Politisi PAN itu menduga penyimpangan di Kementan meliputi kasus pengadaan pupuk paket B Dekomposer pada dan pupuk hayati pada untuk luar pulau Jawa. Selain itu ada kasus dugaan penyimpangan kasus lelang pupuk paket C komposer cair yang merugikan negara Rp 81 miliar.
"Belum lagi soal tender bantuan langsung pupuk hayati dan dekomposer senilai Rp 249,1 miliar, yang dalam surat menteri (Pertanian) disebutkan pembatalan tender tersebut lantaran ditemukannya penyelewengan prosedur serta dugaan manipulasi hasil uji laboratorium oleh pemenang tender," sebutnya.
"Bahkan, sambung Viva," "surat tersebut juga menjelaskan alasan lain adalah karena harga perkiraan sendiri dibuat tanpa survei akurat, serta syarat-syarat yang diskriminatif."
Menteri Pertanian, Suswono sebelumnya ramai diberitakan telah membatalkan paket untuk luar Jawa senilai Rp 50,1 miliar yang dimenangkan perusahaan lain. Bahkan disebut-sebut, panitia lelang diduga secara sengaja mengunci spesifikasi pupuk hayati dan dekomposer kepada produk PT Vitafarm Indonesia.
Padahal, masih kata Viva, perusahan tersebut tidak menjadi peserta lelang. Namun, peserta lelang baru akan memenangkan tender jika menggunakan produk Vitafarm, yaitu Vitadegra dan Vitabio.
Karena itu, Viva mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) segera turun lapang untuk segera melakukan audit invetigasi. Jika perlu Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) juga harus ikut di dalamnya.
“Jika sampai nanti ditemukan masalah maka semuanya ya harus patuh karena sama di depan hukum. Dan agar jangan sampai masalah ini merugikan jutaan petani yang menunggu pupuk subsi, Kementan harus segera membuat panitia lelang baru, untuk melakukan tender yang lebih transparan dan bersih,” pungkasnya.