Rabu 10 Oct 2012 18:54 WIB

Darmono: Susah Tarik Aset Century di LN

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Jaksa Agung, Darmono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Jaksa Agung Darmono, mengakui ada kesulitan untuk menarik aset Bank Century dari luar negeri. Hal itu yang menyebabkan, penarikan ini belum selesai dilakukan.

 

"Berdasarkan rapat dengan Menkeu dan Mensesneg kita memang menemui kesulitan untuk menarik aset dari luar negeri, apalagi dengan adanya klaim dari pihak ketiga. Tapi kita tetap optimis bisa menarik itu semua," ujar Darmono dalam rapat Timwas Century bersama Polri dan Kejaksaan, Rabu (10/10).

Selanjutnya ia mengatakan untuk tersangka Robert Tantular, dikenakan 23 perkara antara lain tindak pidana pencucian uang, penggelapan dana PT Antaboga dan terkena pasal 32 KUHP.

"Robert tantular ada 23 perkara diantaranya TPPU dan terjerat pasal 32 kuhp. Berkasnya sendiri masih p19. Pada gelar perkara tanggal 22 Desember  2011 itu memutuskan berkas belum lengkap," tambahnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Hermanus Hasanmuslim, Darmono menuturkan pembacaan surat tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2012.

"Kemudian terkait Hermanus Hasan muslim akan dilakukan pembacaan surat tuntutan tanggal 12 Oktober 2012. Dia terjerat pasal 378 kuhp dan 32 KUHP dan status berkas perkara-nya sudah p21," jelas Darmono.

Sementara terkait kesimpulan dari rapat timwas Century hari ini antara lain menyimpulkan, bahwa timwas mengapresiasi progres penanganan kasus Century yang dilakukan dua lembaga ini, timwas berharap keduanya bisa segera menyelesaikan kasus ini meningat kerja timwas akan selesai di akhir 2012 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement