REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah yang akan diambil terkait perkara korupsi simulator SIM.
Kejagung baru akan bersikap setelah Polri memberikan berkas perkara yang sempat dikembalikan. "Kita tunggu saja," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu (10/10).
Pihaknya menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait masalah pelimpahan penanganan kasus korupsi Simulator SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga belum diketahui langkah konkret yang akan diambil oleh Kejagung. "Masih akan dievalusi langkah hukum apa akan kita lakukan. Kita evaluasi mendalam," ujarnya.
Darmono menegaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan langkah hukum tersebut akan diambil. Menurutnya, hal itu karena berkas perkara yang ada belum dikembalikan oleh Polri. "Batas waktu sampai kapan belum diketahui. Berkas belum kembali ke kita," ucapnya.
Lima berkas yang dikembalikan Kejakung dinilai belum memenuhi unsur kerugian negara. Kelima berkas tersebut juga masih harus dilengkapi dengan persyaratan formil.
Dalam pidatonya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengarahkan solusi agar penanganan kasus Simulator SIM diserahkan kepada KPK.
Hal itu menurut SBY sesuai dengan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 50. Namun, jika ada kasus lain yang tidak terkait langsung, maka SBY mendukung ditangani Polri. "Polri juga akan melakukan penertiban yang menyimpang di Polri," kata SBY.