Rabu 10 Oct 2012 15:11 WIB

Neneng akan Jalani Sidang Perdana

Neneng Sri Wahyuni (photo file)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Neneng Sri Wahyuni (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2008, Neneng Sri Wahyuni, segera menjalani persidangan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Rabu (10/10), mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni) direncanakan tahap dua atau P21.

Tidak hanya itu, Johan juga mengatakan kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan atas nama tersangka MH bin KH (Mohamad Hasan bin Khusi) dan RA bin MY (Raja Azmi bin Muhamad Yusof) yang merupakan warga negara Malaysia juga memasuki penyerahan tahap dua atau P21.

Neneng yang merupakan istri dari terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008 yang bernilai proyek mencapai Rp 8,9 miliar.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan atas nama tersangka MH bin KH (Mohamad Hasan bin Khusi) dan RA bin MY (Raja Azmi bin Muhamad Yusof) yang merupakan warga negara Malaysia juga berkaitan dengan Neneng Sri Wahyuni.

Keduanya cukup bukti telah menghalang-halangi KPK menangkap istri M Nazaruddin saat melakukan pelarian, dan karenanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Hukuman maksimal yang menanti kedua warga negara Malaysia tersebut jika terbukti bersalah di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement