Rabu 10 Oct 2012 14:28 WIB

Bea Cukai Sita 46.393 Botol Miras

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Hazliansyah
Minuman keras
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, KEMAYORAN -- Operasi terpadu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta berhasil menyita 11.888 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor dan 6.005 botol MMEA dalam negeri tanpa pita cukai di daerah Jakarta Utara.

“Penindakan juga dilakukan terhadap 28.500 botol ilegal dari peredaran bebas,” ujar Dirjen Bea Cukai Departemen Keuangan, Agung Kuswandono saat konferensi pers kepada wartawan, Rabu (10/10).

Agung mengatakan, penyitaan tersebut hasil dari pengembangan operasi intelijen terhadap peredaran bebas MMEA selama dua bulan dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Selain itu, menurut Agung, perlindungan kepada masyarakat juga dapat dilakukan. Sebab, peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan dapat mengganggu kesehatan dan norma-norma sosial masyarakat.

"Higienitas hasil industri rumahan tidak bisa dikontrol," kata dia.

Menurutnya, kadar alkohol yang tertera di label tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak mempunyai alat pengukur kadar. Sementara itu, harga miras oplosan tersebut biasanya murah karenanya sangat mudah dijangkau oleh masyarakat hingga bisa mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai juga menghadirkan tersangka berinisial RD alias AF dengan ancaman pasal 50 dan atau 54 Undang-Undang tentang cukai dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda minimal dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement