REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru pada Rabu (10/10) menyatakan berhasil mengagalkan upaya peredaran uang palsu senilai Rp 1 miliar di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus peredaran uang palsu itu terungkap setelah polisi meringkus kedua tersangka berinisial AM dan BA di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (2/10) pekan lalu.
"Kami pancing mereka sebelum ditangkap," kata Kapolsek Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, Rabu.
Penangkapan dilakukan berawal dari infomasi masyarakat yang mengemukakan adanya transaksi penjualan uang palsu dari kedua tersangka dengan perbandingan Rp 1 miliar uang palsu dibayar Rp 250 juta uang asli.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan ini. Pihak penyidik pun mendapatkan informasi tambahan kalau peredaran uang palsu ini diproduksi di wilayah Bekasi.
Saat ini kedua tersangka mendekam di Polsek Metro Kebayoran Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. "Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek.