REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengadilan di Arab Saudi akhirnya membebaskan Sumartini Binti Manaungi. TKW asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu bebas dari tuduhan membunuh anak majikannya dengan menggunakan ilmu sihir.
"Sumartini tidak lagi terancam hukuman pancung. Bahkan, dia sudah dinyatakan bebas dari jeratan hukum di Arab Saudi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Mokhlis, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan TKW asal NTB itu sempat mendekam di penjara Malaaz Saudi Arabia. Sumartini dituduh membunuh anak majikannya menggunakan ilmu sihir pada 2009.
Bahkan, Sumartini sempat diberitakan akan menghadapi hukuman pancung pada 3 Juli 2011. Namun, hal tersebut batal karena tiba-tiba anak majikannya kembali lagi ke rumah.
"Setelah diklarifikasi masalahnya, akhirnya Sumartini dinyatakan bebas dari jeratan hukum dan dikembalikan ke sanak keluarganya di kampung halamannya," ujarnya.