REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga Kecamatan Cikupa, Tangerang, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, polisi berhasil menangkap pelaku kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.
Ironisnya, pelaku adalah warga Cikupa. Adalah Sujaih alias Jaih, warga Pasir Gadung Rt 02 RW 02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang selama beberapa bulan terakhir mencuri motor-motor tetangganya. Pria 36 tahun ini setidaknya diduga memiliki keterkaitan dengan 23 laporan kendaraan hilang.
Jaih berhasil diringkus saat sedang terlelap di istri keduanya di wilayah Pandeglang, Banten, Selasa (9/10) dini hari WIB. Ia diketahui sebagai seorang residivis dan spesialis curanmor.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, AKP Endang Efendi, mengatakan Jiah yang menjadi target operasi dari kepolisan setempat. “Ya dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kami, karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cikupa, Jatiwung dan diduga dengan aksi pencurin lainnya,” kata Endang saat dikonfirmasi Rabu (9/10) siang.
Endang menjelaskan Jaih merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan tuduhan yang sama. Karenanya, ia selalu menimbulkan keresahan dimana pun ia tinggal. Buktinya, para tetangganya melaporkan kehilangan sejak ia tinggal di Cikupa.
Jaih, kata Endang, tak hanya melakukan aksinya di wilayah Cikupa. Sebab nama Sujaih juga sudah masuk DPO di wilayah hukum kepolisian Cikeusik, Pandeglang.
Setiap motor curian dijual Jaih seharga dua juta rupiah. Terkait dengan aksinya ini, Jaih akan dihadapkan pada ancaman kurungan tujuh tahun, sesuai dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Semoga pelaku kapok setelah penjaranya yang kesekian kali ini,” ujar Endang mengakhiri.