REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Selasa, menangkap dua jaksa yang memeras pengusaha yang bergerak di bidang pelabuhan di Kalimantan Timur, PT BIM, senilai Rp 2,5 miliar.
"Benar itu (penangkapan jaksa)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono di Jakarta, Selasa.
Kedua jaksa yang berhasil ditangkap itu berinisial AFP dan A yang berdinas di Kejagung. Saat ini, kata dia, kedua jaksa itu tengah diproses di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. "Sudah dipidsus (diperiksa)," katanya.
Kasus tersebut berawal dari Bidang Pengawasan Kejagung yang mendapatkan informasi adanya jaksa gadungan yang memeras seorang pengusaha.
Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap jaksa gadungan berinisial DP. Penangkapan itu ketika dia hendak melakukan transaksi di parkiran Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Senin (8/10).
Dari tangannya diperoleh uang Rp 50 juta, sedangkan nilai uang yang akan diperas dari pengusaha itu mencapai angka Rp 2,5 miliar.
Dari proses pengembangan diketahui adanya keterlibatan dua oknum jaksa bersama salah seorang pegawai tata usaha di Kejagung yang berinisial S.