Selasa 09 Oct 2012 19:01 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Simulator SIM ke Polri

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengevaluasi penanganan perkara korupsi simulator SIM yang disidik Direktorat III Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut sudah diteliti namun belum lengkap sehingga dikembalikan ke Polri

"Itu nanti masih akan dievaluasi lebih dalam," papar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa (9/10). Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menganalisa langkah hukum apa yang akan ditempuh pihaknya.

Berkas perkara sampai saat ini belum dikembalikan. "Masih di Polri," jelasnya. Pihaknya menyatakan masih menunggu, jika dikembalikan maka akan ada langkah hukum tertentu yang ditempuhnya.

Pengembalian itu berkaitan dengan pernyataan SBY yang tegas berbunyi KPKlah yang berhak memproses perkara korupsi pengadaan alat simulator SIM. SBY menyatakan itu untuk menyikapi perseteruan penanganan perkara tersebut antara KPK dan Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement