Selasa 09 Oct 2012 15:30 WIB

Revisi UU KPK, Komisi III Lempar Bola ke Baleg

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Anggota Komisi III FPG Azis Syamsudin
Foto: Antara
Anggota Komisi III FPG Azis Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan pengalihan keputusan revisi UU KPK pada Badan Legislatif (Baleg) sesuai tata tertib (tatib DPR) yang ada. Di mana Komisi III sejak awal bukan pengambil keputusan, apakah menarik atau tidak.

Bukan pada kapasitasnya Komisi III untuk menarik atau tidak, bolanya di baleg," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (9/10).

Sehingga, pernyataan Baleg yang menunggu keputusan Komisi III itu menurutnya salah,"Tidak sesuai ya itukan persepsi dari baleg. Silahkan Baleg membaca tatib ini secara jernih," tambahnya.

Pasalnya, jelas dia Komisi III dalam posisi menjalankan amanah konstitusi. Jadi, masalah menarik atau tidak menarik itu silahkan wewenang yang lain, kalau pemerintah mau tarik, silahkan tarik dari Prolegnas bukan dari Komisi III.

"Nariknya itu nanti di Paripurna dan Bamus begitu. Jadi bukan narik di Komisi III. Nariknya nanti tuh di paripurna, nanti silahkan sembilan fraksi yang ada, termasuk didalamnya fraksi partai Demokrat, PDIP, Golkar, kalau mau tarik, tariknya nanti di paripurna, bukan disini," jelas Politisi Golkar ini.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika. Menurutnya pengalihan keputusan dari Komisi III ke Baleg memang sesuai tata tertib dan peraturan DPR yang ada. Bukan, bentuk pelarian Komisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement