Selasa 09 Oct 2012 13:53 WIB

Nazaruddin Ingin Perjelas Keterlibatan Anas dan Saan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Nazaruddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games M Nazaruddin, Selasa (9/10), kembali diperiksa sebagai saksi untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Pada pemeriksaannya kali ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan memperjelas keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan anggota DPR RI Saan Mustopa.

"Saya akan memperjelas peran Anas dan Saan," kata Nazaruddin singkat sebelum masuk ke dalam kantor KPK. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nazaruddin mengatakan keterlibatan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan rekan satu partainya, Saan Mustofa dalam kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 8,9 miliar tersebut.

 

Terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu mengatakan Saan dan Anas pernah membicarakan proyek PLTS tersebut dengan mantan Menakertrans tahun 2008, Erman Suparno.

"Ada pertemuan Menakertrans, saya, Anas, Saan Mustopa di rumah dinas Menakertrans. Tapi, ini ketika Muhaimin Iskandar belum menjadi Menakertrans," kata Nazaruddin, usai diperiksa KPK 13 September lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement