REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri. Lembaga anti korupsi itu, Selasa (9/10), kembali memeriksa para perwira polisi sebagai saksi.
Saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Kompol Setya Budi dan AKP Edith Yuswo. "Masing-masing dipanggil sebagai saksi untuk DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (9/10).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua jenderal Polisi sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus ini, yaitu Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.