REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa kewenangan terkait penyidikan kasus Simulator SIM antara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Polri sudah selsai. Sebab, usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo sudah pasti ditangani lembaga antikorupsi.
"Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah terkait kasus pengadaan simulator SIM yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo dan sejumlah lainnya ditangani satu lembaga yaitu KPK untuk dilanjutkan ke penuntut," kata Presiden SBY dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10).
Presiden mengatakan, solusi tersebut juga sesuai dengan Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 pasal 50. Sedangkan mengenai kasus lainnya, Presiden mendukung, agar ditangani oleh Kepolisian.
"Kapolri juga berjanji akan melakukan penertiban terhadap pengadaan barang dan jasa di Polri," tandas Presiden.