REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan segera menggelar rapat bersama Komisi III terkait revisi UU KPK. Baleg akan menanyakan munculnya sejumlah pasal yang ditengarai bakal melemahkan KPK.
"Besok kita akan rapat bersama Komisi III," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusuma kepada Republika, Senin (8/10), di Kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta.
Dimyati menyatakan revisi UU KPK yang diusulkan Komisi III berpotensi melemahkan KPK. Dia mencontohkan adanya poin yang mengatur kewenangan penyadapan, penghilangan kewenangan penuntutan, dan pembentukan dewan pengawas. "Poin-poin ini bertentangan dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis," ujar Dimyati.
Revisi UU KPK bertentangan secara filosofis lantaran bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Di berbagai instansi pemrintah baik pusat maupun daerah korupsi masih marak terjadi.
Dari sisi sosiologis, masyarakat banyak menolak pelemahan KPK dan lebih mendukung penguatan KPK. Berkaca dari situasi itu, Dimyati menyatakan Baleg tidak akan meneruskan pembahasan revisi UU KPK sebelum ada penjelasan dan perbaikan dari Komisi III.
"Butuh kewenangan luar biasa memberantas korupsi di Indonesia. Pengurangan kewenangan pada KPK sama saja dengan membiarkan persoalan korupsi berkembang biak di Indonesia," paparnya.
Baleg kata Dimyati akan memberikan dua opsi kepada Komisi III. Opsi itu adalah meminta Komisi III menarik draft RUU KPK dari Baleg atau membiarkan Baleg merumuskan ulang revisi UU KPK. Bila Komisi III enggan menarik usulan revisi UU KPK, maka Baleg akan melibatkan KPK untuk di dalam perumusan ulang revisi UU KPK.
Dimyati berjanji Baleg tidak akan memutuskan revisi UU KPK selama poin-poin yang berpotensi melemahkan KPK belum dirubah. "Saya tidak akan memutuskan kalau isinya melukai hati rakyat dan melemahkan KPK," ujar Ketua Panja RUU KPK ini.