Senin 08 Oct 2012 17:26 WIB

Komisi III Belum Satu Suara Soal Revisi UU KPK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III, I Gede Pasek Suardika menyatakan sampai saat ini Komisi III belum mencapai kesepakatan soal opsi penarikan revisi UU KPK yang ditawarkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Kami baru akan merapatkan nanti malam," kata Pasek kepada wartawan, di Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (8/10).

Namun begitu, secara pribadi Pasek yang anggota Fraksi Partai Demokrat menyatakan revisi UU KPK sebaiknya dihentikan. Pasalnya, revisi UU KPK telah menciptakan polemik tidak sehat bagi agenda pemberatasan korupsi di Indonesia. "Menurut saya suasananya tidak sehat untuk melanjutkan pembahasan," katanya.

Pasek menyatakan butuh suasana obyektif untuk merevisi UU KPK. Dia menjelaskan draft yang diusulkan Komisi III ke Baleg belum final. Sedianya Komisi III akan mendengarkan masukan-masukan dari pihak-pihak yang menolak revisi setelah proses harmonisasi di Baleg selesai. "Tapi sekarang sudah keburu ramai, jadi sebaiknya dihentikan," tegas Pasek.

Pasek menyatakan revisi UU KPK bisa saja dicabut dari program legislasi nasional. Asalkan pencabutan juga dilakukan melalui persetujuan pemerintah. "RUU KPK ini kan juga hasil kesepakatan DPR dan pemerintah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement